Buku Panduan Pengguna SIDDIK

Sistem Informasi dan Digitalisasi Koperasi

Bagian 1: Pengaturan Awal Koperasi

1. Registrasi & Persetujuan Koperasi

Ulasan: Proses ini adalah langkah paling awal untuk mendaftarkan sebuah entitas koperasi baru ke dalam platform SIDDIK. Formulir pendaftaran bersifat publik dan diisi oleh calon koperasi. Setelah data dikirim, Super Admin akan meninjau dan menyetujui pendaftaran, yang secara otomatis akan membuat akun koperasi dan akun Admin pertamanya.

2. Atur Kodefikasi & Nomor Anggota

Ulasan: Setelah Admin berhasil login, langkah pertama adalah personalisasi. Di menu "Pengaturan Kodefikasi", Admin dapat mengatur format unik untuk penomoran anggota dan semua bukti transaksi. Ini penting untuk memberikan identitas pada setiap dokumen yang dikeluarkan oleh koperasi dan memastikan tidak ada nomor yang sama antar koperasi.

3. Atur Bagan Akun (COA), Unit Usaha, dan Produk

Ulasan: Ini adalah fondasi dari sistem akuntansi dan operasional.

  • Bagan Akun (COA): Admin memilih akun-akun yang relevan dari template standar. Akun-akun ini akan menjadi dasar dari semua pencatatan transaksi.
  • Manajemen Unit Usaha: Admin mendaftarkan semua lini bisnis yang dimiliki koperasi, seperti "Simpan Pinjam", "Gerai Sembako", atau "Agen Laku Pandai".
  • Jenis Simpanan & Pinjaman: Untuk unit Simpan Pinjam, Admin harus mendefinisikan produk yang ditawarkan (misalnya, Simpanan Wajib, Pinjaman Konsumtif) dan menghubungkannya ke akun COA yang sesuai.

Bagian 2: Pendaftaran Anggota dan Pengaturan Jabatan

1. Pendaftaran Anggota & Persetujuan

Ulasan: Proses keanggotaan dimulai dengan pendaftaran calon Ketua melalui link publik yang unik untuk setiap koperasi. Setelah mendaftar, Admin akan menyetujui permohonan tersebut di menu "Manajemen Anggota". Proses yang sama diulangi untuk semua pengurus, pengawas, dan anggota lainnya. Sebagai alternatif, Admin/Pengurus juga dapat mendaftarkan anggota secara langsung melalui fitur "Tambah Anggota Cepat".

2. Pengaturan Jabatan

Ulasan: Setelah anggota disetujui, Admin harus menetapkan jabatan mereka di menu "Manajemen Pejabat". Di sini, Admin dapat memilih seorang anggota dan memberikannya jabatan sebagai Ketua, Sekretaris, Bendahara, atau Pengawas. Khusus untuk jabatan **Ketua**, ada fitur untuk mengunggah pindaian tanda tangan yang akan digunakan secara otomatis pada laporan-laporan resmi.

3. Pencetakan Buku Induk

Ulasan: Untuk keperluan arsip fisik, Pengurus dapat dengan mudah mencetak buku induk kelembagaan dalam format PDF dari menu "Manajemen Anggota" (untuk Buku Daftar Anggota) dan dari "Pusat Administrasi" (untuk Buku Daftar Pengurus dan Pengawas).

Bagian 3: Mengelola Simpanan Anggota

1. Input Transaksi Simpanan

Ulasan: Ini adalah kegiatan operasional harian di Unit Usaha Simpan Pinjam. Petugas (Pengurus atau Karyawan) masuk ke modul "Simpan Pinjam", lalu memilih menu "Input Simpanan" untuk mencatat semua setoran (Pokok, Wajib, Sukarela) atau penarikan yang dilakukan oleh anggota. Setiap transaksi akan secara otomatis terjurnal ke dalam sistem akuntansi.

2. Laporan & Transparansi

Ulasan: SIDDIK menyediakan dua tingkat pelaporan untuk simpanan:

  • Untuk Pengurus: Di modul "Manajemen Koperasi", terdapat menu "Rekapitulasi Simpanan" untuk mencetak laporan total simpanan dari semua anggota, yang berguna untuk evaluasi kesehatan keuangan.
  • Untuk Anggota: Setiap anggota dapat login dan melihat rincian riwayat semua transaksi simpanannya secara mandiri melalui menu "Riwayat Simpanan". Ini adalah wujud transparansi koperasi.

Kembali ke Portal Utama